Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Diadakannya atau dibuatnya Internet Banking (E-Banking)
adalah sebagai suatu fasilitas layanan tambahan yang diberikan
perbankan kepada para nasabahnya agar nasabah bisa lebih mudah dalam
melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja yang didukung
dengan alat-alat teknologi tertentu seperti telepon seluler atau
komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
A. MANFAAT INTERNET BANKING (E-BANKING)
Fungsi
penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang
berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo
rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga
pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon,
kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang
akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan
tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
B. HAMBATAN INTERNET BANKING (E-BANKING)
- Transaksi Internet Banking (e-banking)
bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko
seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai
ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan
terhadap sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi
yang menjadi dasar Internet Banking.
-
Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah
diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
-
Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang
memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun
non-teknis.
-
Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih terkesan
sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan
yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
-
Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat
dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
-
Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang
peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet
Banking.
C. SOLUSI ALTERNATIF
Untuk
mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan
sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan dan
prosedur pengamanan yang mencakup :
1. Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang akan dilindungi
2. Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
3. Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
4. Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya.
5. Mekanisme pengamanan yang sesuai.
6.
Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang
memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan transaksi
perbankan yang letaknya di luar negeri.
7.
Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan –
Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank / Bank Indonesia
yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem,
melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman / kejahatan yang
sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery
serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
8.
Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi
informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap
kurun waktu tertentu.
9.
Memperketat / mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai
kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan
mengetahui bahwa mereka juga dipantau.
10.
Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung
jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem
pengamanan ICT perbankan.
11. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan cepat.
12.
Perlu sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat / nasabah dan
pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi
dengan produk / layanan yang disediakannya.
13.
Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening
baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang
bermasalah dengan institusi keuangan.
14. Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
- Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
- Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
- Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah dapat membebankan masalah
keamanan Internet Banking kepada pihak bank sehingga apabila terjadi
fraud dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim.
15. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan om kering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Tujuannya adalah untuk mengadili para carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara melawan hukum.
16. Selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan formil, juga dibutuhkan badan khusus untuk
menanggulangi cybercrime yang terdiri atas penyidik khusus yang
bertugas untuk melakukan investigasi bahkan sampai pada tahap
penuntutan.
17. Mengadakan pelatihan perihal cyber space kepada aparat penegak hukum yang mutlak dilakukan.
18.
Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar
menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan
mengikutsertakan berbagai pihak.
19. Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan “digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online tersebut.
20. POLRI dan Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal penting yang meliputi :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah / mengantisipasi cybercrime di masa depan.